Semua PNS diwajibkan untuk pengisin Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Apaatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor Tahun 2015 tentang Laporan Pelaksanaan LHKASN Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Solok Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Untuk itu diharapkan kepada suluruh PNS pada ruang Lingkup Kabupaten Solok dapat berprastisipasi dalam pengisian LHKASN melalui aplikasi siharka.menpan.go.id
Inspektorat Daerah Kabupaten Solok memfailitasi serta sebagai monitoring dan evaluasi dalam kelancaran pelaksanaan LHKASN serta sebagai link pembuatan password awal untuk pegisian LHKASN pada aplikasi tersebut.