- Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (MCP 2024)
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOLOK MENGADAKAN SOSIALISASI SPIP TERINTEGRASI BAGI ORGANISASI PERANGKA
- PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN atas LKPD Tahun 2022 Kepada Pemerintah Dearah di Sumatera Barat
- Rapat Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Tah
- Klinik Konsultasi by Inspektorat Kab. Solok
- Apa itu Whistleblowing System (WBS)?
- Whistle Blowing System
- Sosialisasi Whistle Blowing System
- Survei Penilaian Integritas Tahun 2022
- MAKLUMAT PELAYANAN
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
I. Inspektur
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan
mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
II. Sekretariat
A. Sekretariat mempunyai fungsi
1. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan, perencanaan,
program, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
2. pengoordinasian penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan,
perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan;
3. penghimpunan, pengolahan, penilaian, dan penyimpanan laporan
hasil pengawasan (pembinaan, evaluasi, monitoring, reviu, audit
pemantauan, penilaian, pendampingan serta validasi dan pemberian
rekomendasi);
4. pengendalian Kualitas Kerja Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP);
5. penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam
rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
6. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional;
7. peningkatan kapabilitas APIP;
8. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kapabilitas APIP; dan
9. pengoordinasian pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B.Sekretariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
C. Uraian Tugas
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan
informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan
ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga dan
perlengkapan sebagai pedoman dan landasan kerja;
b. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian berdasarkan program kerja dan kegiatan;
d. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian
serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah;
e. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah;
f. mengelola Urusan dan administrasi Kepegawaian;
g. melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian
surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas
kerja, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran;
h. menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan,
kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor;
i. menghimpun laporan masing-masing tim Irban sesuai dengan
penugasan berikut dengan kelengkapan kerja seperti program
kerja, kertas kerja, serta dokumen pendukung lainnya
j. mendistribusikan laporan hasil pengawasan kepada pihak terkait;
k. mengevaluasi tertib laporan hasil pengawasan dan menyampaikan
hasilnya kepada seketaris; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung
sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data
dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan
perencanaan dan keuangan sebagai pedoman dan landasan
kerja;
b. merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan berdasarkan program kerja dan kegiatan;
d. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan serta menyiapkan bahan
untuk pemecahan masalah;
e. menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian
rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi beradasarkan
prosedur dan peraturan yang berlaku;
f. menyusun perencanaan (program,kegiatan,anggaran) yang
meliputi Dokumen Renstra, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana
Kerja, Rencana Kerja Anggaran, Program Kerja Pengawasan
Tahun Inspektorat berdasarkan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar tugas pengawasan terlaksana dengan baik;
g. menyiapkan bahan pengoordinasian data, informasi keuangan
serta Laporan Kinerja Inspektorat Daerah seperti Laporan
Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Urusan
Inspektorat, Laporan Kinerja Inspektorat dan Laporan Realisasi
Fisik dan Keuangan sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan;
h. mendokumentasikan dan mengolah data pengawasan berdasarkan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar tugas pengawasan
terlaksana dengan baik;
i. melaksanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan
Inspektorat secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBD; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan
informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan evaluasi dan
pelaporan sebagai bahan pedoman dan landasan kerja;
b. merencanakan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Evaluasi dan
Pelaporan berdasarkan program kerja dan kegiatan;
d. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Sub
Bagian Evaluasi dan Pelaporan serta menyiapkan bahan untuk
pemecahan masalah;
e. melaksanakan pengadministrasian dan inventarisasi laporan hasil
pengawasan meliputi:
1. menganalisis laporan hasil pengawasan pihak internal dan
eksternal;
2. menginventarisasi dan merekapitulasi laporan hasil pengawasan
pihak internal dan eksternal; dan
3. menyimpan dan mengarsipkan laporan hasil pengawasan pihak
internal dan eksternal.
f. menginventarisasi tindaklanjut hasil pengawasan meliputi:
1. menyusun rekapitulasi laporan hasil pengawasan dan pokokpokok hasil pengawasan sesuai rekomendasi dan tindak lanjut
hasil temuan pengawasan pihak internal dan eksternal; dan
2. mengolah data tindak lanjut hasil pengawasan pihak internal
dan eksternal.
g. melaksanakan evaluasi laporan hasil pengawasan meliputi:
1. menginventarisir objek pengawasan yang belum menindaklajuti
laporan hasil pengawasan; dan
2. melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
pihak internal dan eksternal kepada atasan;
h. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan oleh pengawas internal dan
eksternal meliputi:
1. fasilitasi pelaksanaan pengawasan oleh aparat pengawasan
internal dan eksternal;
2. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dengan
perangkat daerah terkait;
3. melaksanakan rapat-rapat pemutakhiran tindak lanjut
pengawasan; dan
4. melaksanakan gelar pengawasan;
i. menyusun laporan hasil pengawsan Inspektorat Daerah
(bulanan,triwulan,semesteran, dan tahunan);
j. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan sub
bagian evaluasi dan pelaporan serta menyiapkan bahan untuk
pemecahan masalah; dan
k.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
II. Inspektur Pembantu I Urusan Pemerintahan Umum dan
Aparatur mempunyai uraian tugas:
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan
informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengawaasan
sebagai pedoman dan landasan kerja;
b. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kegiatan Pengawasan urusan Pemerintahan Umum dan Aparatur;
c. mengoordinasikan rencana penugasan pengawasan;
d. mengoordinasikan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
pengawasan urusan Pemeritahan Umum dan Aparatur;
e. mengoordinasikan kegiatan pengawasan dan pengawasan lainnya
mencakup:
1. audit operasional;
2. audit tujuan tertentu atas pelanggaran disiplin aparatur;
3. audit kinerja;
4. penguatan akuntabilitas kinerja (UPG, Reviu laporan Kinerja
Pemerintah Daerah, Evaluasi Laporan Kinerja SKPD dan lainlain);
5. penataan reformasi birokrasi (SPIP, PMPRB-online, Zona
Integritas dan lain-lain); dan
6. pengawasan lainnya terkait urusan Pemerintahan Umum dan
Aparatur;
f. membawahi dan melaksanakan pengendalian terhadap pejabat
fungsional atas kualitas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan
kegiatan pengawasan lainnya;
g. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan
pemerintahan umum dan aparatur;
h. membuat dan menyampaikan laporan berkala (triwulan) atas
pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas;
i. mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
j. menginventarisasi permasalahan internal inspektorat maupun
pemerintah daerah urusan pemerintahan umum dan aparatur; dan
k. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang lainnya yang
diberikan oleh atasan.
III.Inspektur Pembantu II Urusan Organisasi dan
Kesejahteraan Rakyat, mempunyai uraian tugas:
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan
informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengawasan
sebagai pedoman dan landasan kerja;
b. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kegiatan Pengawasan urusan organisasi dan kesejahteraan rakyat;
c. mengoordinasikan rencana penugasan pengawasan;
d. mengoordinasikan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis pengawasan urusan organisasi dan kesejahteraan rakyat;
e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengawasan lainnya
mencakup;
1. audit operasional;
2. audit tujuan tertentu atas pengaduan nagari;
3. audit kinerja;
4. penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan pemerintah
nagari (Evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Nagari,
Monitoring dan Evaluasi Nagari, Audit Operasional Nagari dan
lain-lain);
5. audit Perusahaan Daerah dan Lembaga lainnya; dan
6. pengawasan lainnya terkait urusan organisasi dan
kesejahteraan rakyat;
f. membawahi dan melaksanakan pengendalian terhadap pejabat
fungsional atas kualitas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan
kegiatan pengawasan lainnya;
g. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan
organisasi dan kesejahteraan rakyat;
h. membuat dan menyampaikan laporan berkala (triwulan) atas
pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas;
i. mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan
j. menginventarisasi permasalahan internal inspektorat maupun
pemerintah daerah urusan organisasi dan kesejahteraan rakyat;
dan
k. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang lainnya yang
diberikan oleh atasan.
IV. Inspektur Pembantu III Urusan Keuangan dan Barang Milik
Daerah mempunyai uraian tugas:
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data
dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan
pengawaasan sebagai pedoman dan landasan kerja;
b. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kegiatan Pengawasan urusan keuangan dan barang milik daerah;
c. mengoordinasikan rencana penugasan pengawasan;
d. mengoordinasikan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis pengawasan urusan keuangan dan barang milik daerah;
e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengawasan lainnya
mencakup:
a. audit operasional;
b. audit tujuan tertentu atas kerugian keuangan daerah dan barang
milik daerah;
c. audit kinerja;
d. penguatan akuntabilitas keuangan dan barang milik daerah
(Reviu LKPD, Reviu RPJMD, Reviu Renstra, Reviu RKPD, Reviu
RKA, Monitoring dan Evaluasi Barang Milik Daerah dan lainnya)
f. membawahi dan melaksanakan pengendalian terhadap pejabat
fungsional atas kualitas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan
kegiatan pengawasan lainnya;
g. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan keuangan
dan barang milik daerah;
h. membuat dan menyampaikan laporan berkala (triwulan) atas
pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas;
i. mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
j. menginventarisasi permasalahan internal inspektorat maupun
pemerintah daerah urusan keuangan dan barang milik daerah; dan
k. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang lainnya yang
diberikan oleh atasan.
V. Inspektur Pembantu IV Bidang Pembangunan dan
Penggandaan Barang dan Jasa, mempunyai uraian tugas:
a. menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan
informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengawaasan
sebagai pedoman dan landasan kerja;
b. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kegiatan Pengawasan urusan pembangunan dan pengadaan barang
dan jasa;
c. mengoordinasikan rencana penugasan pengawasan;
d. Mengoordinasi-kan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis pengawasan urusan pembangunan dan pengadaan barang
dan jasa;
e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengawasan lainnya
mencakup:
1. audit operasional;
2. audit tujuan tertentu atas permasalahan pembangunan dan
pengadaan barang dan jasa serta penghitungan kerugian
Negara/daerah;
3. audit kinerja;
4. reviu penyerapan anggaran dan realisasi pengadaan
barang/jasa; dan
5. rekomendasi penjatuhan sanksi blacklist perusahaan;
f. membawahi dan melaksanakan pengendalian terhadap pejabat
fungsional atas kualitas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan
kegiatan pengawasan lainnya;
g. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan urusan
pembangunan dan pengadaan barang/jasa;
h. membuat dan menyampaikan laporan berkala (triwulan) atas
pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas;
i. mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
j. Menginventa-risasi permasalahan internal inspektorat maupun
pemerintah daerah urusan urusan pembangunan dan pengadaan
barang/jasa; dan
k. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang lainnya
yang diberikan oleh atasan.