Inspektorat Memfasilitasi LHKASN
Inspektorat Memfasilitasi LHKASN
Semua PNS diwajibkan untuk pengisin Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Apaatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor Tahun 2015 . . .