Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok dinilai sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
Desa/Nagari Anti Korupsi Kabupaten Solok

By Inspektorat Daerah 25 Okt 2024, 15:19:08 WIB Publikasi

Keterangan Gambar : Penilaian Desa Antikorupsi


Talang Babungo, 25 Oktober 2024,

Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat dan Tim Penilai Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

Kegiatan ini diawali dengan Pembukaan acara dengan sambutan Bupati Solok yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Bpk. Syafruddin, S. Sos, M. Si. acara dilanjutkan dengan Sesi Pemaparan Upaya Pemenuhan Indikator Desa Anti Korupsi oleh Wali Nagari Talang Babungo, Tanya Jawab dan konfirmasi dengan Tokoh Masyarakat, Oberservasi Lapangan atas Kegiatan fisik dan diakhiri dengan Pengumuman Nilai Akhir oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat.

Nilai Pemenuhan Desa Anti Korupsi Nagari Talang Babungo adalah 95 dari 100. seluruh Pihak berharap dengan perolehan nilai dimaksud, Nagari Talang Babungo menjadi salah satu dari 5 (lima) Nagari yang akan diusulkan oleh Provinsi Sumatera Barat untuk dinilai oleh Tim Penilai Nasional (KPK, Kemendagri dan KemendesPDTT)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment