UPP Kab. Solok melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar bagi Wali Nagari dan Pokdarwis
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Solok melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar bagi Wali Nagari dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nagari Simpang Tj Nan IV, Nagari Kampung Batu Dalam dan Nagari Alahan Panjang

By Inspektorat Daerah 18 Des 2024, 18:48:18 WIB Publikasi

Rabu, 18 Desember 2024 

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Solok melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar bagi Wali Nagari dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nagari Simpang Tj. Nan IV, Nagari Kampung Batu Dalam dan Nagari Alahan Panjang.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Danau Kembar.

Baca Lainnya :


Adapun rangkaian Kegiatan Sosialisasi  Pemberatasan Pungli yaitu:
•⁠  ⁠Sambutan Inspektur Daerah Kabupaten Solok disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah yaitu Ibu Miharta Maria, SPt. Dalam sambutannya Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan program kerja dari UPP Kabupaten Solok Tahun 2024. Keberadaan UPP Kabupaten Solok ini telah ada semenjak tahun 2018, yang beranggotakan Tim dari Polres Solok, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Kodim 0309 Solok dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan sekretariat berada pada Kesbangpol . Tahun 2024  sekretariat kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar / Saber Pungli dialihkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.




Kegiatan sosialisasi ini diharapkan  memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir mengenai  pungutan liar yang ada di masyarakat.
•⁠  ⁠Sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi  oleh  Wakapolres Solok selaku Ketua Pelaksana I UPP Kabupaten Solok yaitu Bpk Kompol Khairil Meidians, SH. Dalam sambutannya Wakapolres Solok menyampaikan bahwa Kabupaten Solok saat ini khususnya wilayah Danau Kembar dan Lembah Gumanti merupakan daerah kunjungan wisata yang sangat diminati oleh wisatawan lokal maupun dari luar Kabupaten Solok. Dan untuk menjaga pariwisata Kabupaten Solok tetap diminati oleh wisatawan/ pengunjung maka pungutan liar di lokasi/area pariwisata harus diberantas.



Selanjutnya  melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan nantinya Wali Nagari dan Pokdarwis mampu memberikan contoh dan mengajak masyarakat setempat untuk tidak melakukan pungutan liar  sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Kabupaten Solok.
•⁠  ⁠Dalam kegiatan sosialisasi, UPP juga menyerahkan  leaflet dan stiker Stop Pungli kepada seluruh peserta yang hadir sehingga  dapat dijadikan sebagai salah satu media penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang pemberantasan pungutan liar.



Narasumber pada kegiatan sosialisasi adalah
1. Wakapolres Solok (Bpk Kompol Khairil Meidians, SH)
2.⁠ ⁠Kasubsi II Intelejen Kejaksaan Negeri Solok (Bpk Randi Rifando Putra, SH)
3.⁠ ⁠Inspektur Pembantu Urusan Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa Inspektorat Daerah Kabupaten Solok (Bpk Vera Neldy, SE.M.Si)



Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment