- Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (MCP 2024)
- INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOLOK MENGADAKAN SOSIALISASI SPIP TERINTEGRASI BAGI ORGANISASI PERANGKA
- PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN atas LKPD Tahun 2022 Kepada Pemerintah Dearah di Sumatera Barat
- Rapat Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Tah
- Klinik Konsultasi by Inspektorat Kab. Solok
- Apa itu Whistleblowing System (WBS)?
- Whistle Blowing System
- Sosialisasi Whistle Blowing System
- Survei Penilaian Integritas Tahun 2022
- MAKLUMAT PELAYANAN
Melalui Sosialisasi SPIP, Kabupaten Solok Siapkan OPD Tertib Laporan Keuangan
Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penguatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Jumat mengatakan sistem pengendalian intern (SPI) merupakan salah satu komponen audit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga harus menjadi budaya organisasi.
"Organisasi tidak akan bisa dipastikan berjalan sesuai track yang telah dibuat, sebagus apapun sistem kerja tanpa pengendalian yang baik," ujarnya.
Ia menjelaskan yang lebih utama adalah pengendalian di dalam organisasi perangkat daerah masing-masing mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang serta kasi dan kasubbag selanjutnya baru oleh inspektorat daerah sebagai mata dan telinga kepala daerah.
"Banyak persoalan di pemerintah daerah saat ini yang bisa dijadikan gambaran bagaimana pengendalian itu belum berjalan dengan baik, makanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ingin dicapai relatif sulit kita dapatkan," ujarnya.
Kepala OPD diharapkan agar dapat terus memantau dan memberikan saran pembuatan dokumen penilaian risiko dan penyusunan rencana tindak pengendalian agar mudah memantau kinerja pegawainya.
Di masa yang akan datang dokumen penilaian risiko dan rencana tindak pengendalian harus dibuat setiap tahun setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan, dokumen ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sehingga tujuan organisasi dapat dicapai.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Solok, Hermantias mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran dan kenyamanan persepsi diantara seluruh personil organisasi perangkat daerah di daerah setempat.
"Sehingga OPD mampu menciptakan tata kelola pemerintah yang baik, dengan bimtek ini OPD kedepannya dapat melakukan pemetaan resiko terhadap setiap kegiatan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa peserta kegiatan sosialisasi dan bimtek SPIP merupakan utusan dari semua OPD se -Solok.
Bimtek ini akan dilaksanakan dua periode, pertama pada 24 hingga 29 September, dan angkatan kedua pada 2 hingga 6 Oktober yang bertempat di Padang.
Ia berharap dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan salah satu pilar pembangunan daerah yang telah dicanangkan oleh Bupati Solok. (*)