Penguatan Penyelenggaraan SPIP Kab Solok Menuju Maturitas Level 3

By Inspektorat Daerah 21 Jul 2018, 21:16:57 WIB Kegiatan

SPIP bukan merupakan sarana pengendali tambahan, tetapi harus menjadi basis/dasar dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah. Hal ini dikemukakan  Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat dalam Kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemerintah Kabupaten Solok. Selasa (19/9).

Bertempat di Ruang Pelangi Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada hari Selasa (19/09/2017), dilaksanakan Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  di Lingkungan Pemerintah Kota Solok. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun awareness  pimpinan perangkat daerah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan keuangan yang baik. Peserta Penguatan Penyelenggaraan SPIP ini diikuti oleh sebagian Kepala OPD, perwakilan dari OPD dan Camat se Kabupaten Solok.

Acara yang diinisisasi oleh Inspektorat Kabupaten Solok tersebut dibuka langsung oleh Bupati Solok, H.Gusmal dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Danny Amanda dan Koordinator Pengawasan JFA Bidang APD BPKP Perwakilan Sumatera Barat MV. Chinggih Widanarto.

Baca Lainnya :

Inspektur Kabupaten Solok Hermantias N yang dalam kegiatan ini bertindak sebagai Ketua Panitia mengemukakan bahwa kegiatan  ini merupakan pembukaan atas seluruh rangkaian kegiatan SPIP di Kabupaten Solok. Kegiatan akan dilanjutkan denga Bimbingan Teknis SPIP untuk seluruh Kepala OPD dan Camat secara bertahap yang dilaksanakan mulai 25 September 2017. Menurut Hermantias, setelah Penguatan Penyelenggaraan SPIP ini, diharapakn seluruh OPD memiliki kesadaran dan persepsi yang sama akan kebutuhan SPIP dalam pelaksanaan kegiatan pada masing-masing OPD.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Danny Amanda dalam sambutannya menegaskan bahwa SPIP merupakan sistem yang sudah teruji dengan baik karena diadopsi dari pola pengendalian intern perusahaan-perusahaan besar. SPIP bukan merupakan sarana pengendali tambahan, tetapi harus menjadi basis/dasar dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah. Implementasi SPIP akan menjamin Pemerintah Daerah  memiliki tata kelola keuangan yang baik untuk mendapatkan opini WTP, mencegah aparatur Pemerintah Daerah terlibat kecurangan (fraud). Tujuan akhirnya  adalah tercapainya visi, misi dan tujuan yang sudah dijabarkan dalam Renstra dan RPJMD serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Danny Amanda menambahkan dengan menerapkan SPIP, Pemerintah Daerah akan memiliki peta resiko kegiatan yang bisa dievaluasi baik dari segi probabilitas maupun dampaknya, sehingga bisa diambil tindakan untuk menghadapi resiko tersebut sehingga tujuannya tetap tercapai.

Dalam sambutan pembukaan, Bupati Solok,  H.Gusmal menyampaikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dibutuhkan untuk mengendalikan seluruh kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung pencapaian tujuan, visi dan misi dalam Renstra Kabupaten Solok. Menurut Bupati, seluruh Kepala OPD harus mengendalikan kegiatan sejak perencanaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Nantinya, tujuan akhir dari penerapan SPIP ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok dengan opini WTP. Disamping itu, bupati menegaskan perlunya komitmen dari seluruh OPD untuk menatausahakan aset daerah dengan baik untuk mendukung  terwujudnya Laporan Keuangan Kabupaten Solok dengan opini WTP..

Acara Penguatan Penyelenggaraan SPIP ini ditutup dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Implementasi SPIP oleh Kepala OPD dan Camat disaksikan oleh Bupati Solok, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat dan Inspektur Kabupaten Solok.

(Humas BPKP Sumbar/guido/end)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment